Berita

Rekapitulasi Suara Pemilu Sumatra Utara Hampir Selesai, KPU Tunggu Medan dan Deli Serdang

Ketua KPU Sumut Agus Arifin

Suara Pecari, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari 31 kabupaten/kota di wilayah tersebut.

“Untuk rekapitulasi tingkat KPU Sumut sampai siang ini telah selesai 31 kabupaten/kota se-Sumatra Utara. Jadi, menyisakan dua KPU kabupaten/kota lagi,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada Selasa (12/3/2024).

Agus menjelaskan bahwa dua daerah yang belum dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi adalah KPU Kabupaten Deli Serdang dan KPU Kota Medan. Berkas KPU Kabupaten Deli Serdang sudah masuk, sementara KPU Kota Medan masih dalam proses penyelesaian.

Selama proses rekapitulasi, Agus menyatakan bahwa meskipun banyak interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan dalam perhitungan perolehan suara, proses tersebut berjalan dengan baik.

“Kalau ada pihak-pihak baik peserta atau siapa pun yang keberatan dengan perolehan suaranya dapat disampaikan di forum ini untuk dapat dibuktikan. Kalau emang salah, ada pergeseran atau selisih, itu harus dibuktikan di forum ini,” tegas Agus.

Ketua KPU Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi peserta rapat pleno yang ingin menyampaikan keberatan terhadap perhitungan perolehan suara.

“Kami memberikan kesempatan kepada peserta, dalam hal ini saksi-saksi, dan juga dari KPU terkait maupun Bawaslu terkait dengan hal tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Utara meminta proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota diselesaikan sesegera mungkin karena sudah melewati jadwal. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Saut Boangmanalu menegaskan urgensi penyelesaian rekapitulasi agar tidak memakan waktu yang cukup lama.

Exit mobile version