Sakit Hati, Pemuda di Jember Rampok dan Menganiaya Mantan Tunangannya
Suara Pecari, Jember – Kepolisian Sektor Bangsalsari, Polres Jember, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap mantan tunangannya sendiri. Kejadian ini menghebohkan warga setempat dan menjadi bukti betapa kompleksnya urusan asmara yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan.
Pelaku bernama Michael Alexander (27) diduga melakukan aksi keji ini terhadap mantan tunangannya, seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember. Motif dari tindakan brutal tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam akibat hubungan mereka yang kandas.
Menurut keterangan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Michael bersama seorang temannya, Lukman Samudra, mengatur pertemuan dengan korban di suatu tempat dengan dalih untuk berbicara. Namun, niat mereka sebenarnya adalah melakukan tindakan kejahatan.
“Setelah sampai di tempat kejadian, Michael menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dengan kejam, dia mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya”, jelas Kapolres, Rabu, 13/3/2024
Setelah tiba di lokasi, Michael secara brutal menyerang korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Dengan kejam, dia mendorong korban hingga jatuh dan mencengkeram leher korban serta merampas perhiasan kalung yang dipakainya.
Keberanian pelaku terhenti ketika beberapa warga mendengar teriakan korban dan datang untuk menyelamatkannya. Michael melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.
Setelah berhasil melarikan diri, Michael membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya di Kabupaten Pasuruan. Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut, yang kemudian berhasil terjual melalui media sosial dengan harga yang cukup tinggi.
Atas perbuatannya, Michael dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekannya, M dan HP, disangka melanggar Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan.
Kepolisian berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak menggunakan rasa sakit hati atau dendam sebagai alasan untuk melakukan kejahatan. Konflik seharusnya diselesaikan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab.

