Polsek Gubeng Bongkar 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Surabaya
Suara Pecari, Surabaya – Polsek Gubeng berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) di Surabaya setelah mengamankan dua pelaku utama yang terlibat dalam produksi dan distribusi upal. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, mengungkapkan bahwa peredaran upal terungkap ketika salah satu pelaku, berinisial HS (20), mencoba membayar sewa hotel menggunakan uang palsu di kawasan Gubeng Surabaya.
“Pelaku terdeteksi saat akan membayar tagihan hotel dengan uang palsu. Pihak hotel segera melaporkan kecurigaan mereka kepada polisi,” ungkap Kompol Eko dalam konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya. Kamis (14/3/2024)
Penangkapan HS menjadi awal dari pengungkapan jaringan tersebut. Pemeriksaan terhadap HS mengungkap bahwa ia bertugas sebagai distributor upal, dengan sasaran utama berupa toko kelontong atau warung kecil di sekitar wilayah Surabaya.
“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,” jelas Kompol Eko.
Namun, HS tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya, berinisial RP (23), yang bertugas sebagai produsen upal. RP diamankan di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang setelah berhasil ditangkap oleh polisi.
“RP bertanggung jawab dalam proses produksi uang palsu, sedangkan HS sebagai pengedarnya,” tambah Kompol Eko.
Kedua pelaku mengaku telah meraih keuntungan puluhan juta rupiah dari peredaran upal tersebut. Uang hasil penjualan upal digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari, dengan perbandingan penjualan 1:4.
“Dari hasil penyelidikan, keuntungan yang mereka peroleh mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut kemudian diputar kembali untuk memproduksi upal baru,” sambungnya.
Polisi berhasil menyita total upal senilai Rp 202 juta, termasuk alat produksi upal dan bahan baku seperti kertas A4. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat.

