Larangan Penggunaan Klakson Telolet oleh Kemenhub Mulai Ditegakkan dengan Keras

Larangan Penggunaan Klakson Telolet oleh Kemenhub Mulai Ditegakkan dengan Keras

Banten, 21 Maret 2024 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan larangan keras terhadap penggunaan klakson telolet oleh operator bus. Keputusan ini diambil setelah penggunaan klakson telolet disebutkan memiliki efek negatif yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Keputusan ini semakin diperkuat setelah sebuah kejadian tragis viral, di mana seorang bocah tewas akibat terlindas bus di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Dilaporkan bahwa anak tersebut mendekati bus yang akan masuk ke pelabuhan untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet tersebut.

Dalam respons terhadap insiden tersebut, Kemenhub mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet. Sejumlah petugas juga tengah dikerahkan untuk merazia bus dengan klakson telolet.

Menyikapi imbauan tersebut, sejumlah perusahaan otobus (PO) juga telah mengambil langkah dengan melepas klakson telolet dari armada mereka. Salah satunya adalah Megati Trans yang melakukan hal serupa pada layanan bus pariwisatanya.

Generasi ketiga dari salah satu pemilik PO ALS, Sewan Delrizal Lubis, mengungkapkan bahwa ia mendukung keputusan tersebut. Menurutnya, penggunaan klakson telolet dapat menimbulkan bahaya, terutama bagi anak-anak yang menunggu bus untuk membunyikan suara telolet di pinggir jalan.

“Saya pribadi juga tidak ada menyuruh pasang, inisiatif supirnya saja. Tuntutan zaman untuk menjadi viral katanya. Ini memang berbahaya, tapi kita tidak memiliki kapasitas kontrol. Maka dari itu, tidak semua unit bus pasti memiliki klakson telolet,” kata Sewan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang rentan terhadap bahaya di jalanan. Dengan demikian, larangan penggunaan klakson telolet diharapkan dapat ditegakkan secara efektif demi terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.