Kematian Santri di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Mendapat Atensi Ditreskrimum Polda Jambi
Suara Pecari – Sebanyak 47 saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian seorang santri berusia 13 tahun di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi. Tim asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah turun untuk mendukung proses penanganan kasus di Polres Tebo.
Menurut Kombes Mulia Prianto, Kabid Humas Polda Jambi, saksi yang telah diperiksa meliputi pengurus pondok pesantren, teman korban, serta tenaga medis. “Jumlah saksi yang telah diperiksa ada 47 orang, yang terdiri dari 36 santri, 9 pengurus pondok, 1 orang dokter klinik, dan 1 orang dokter forensik,” ujarnya pada Minggu (17/3/2024).
Mulia menjelaskan bahwa sejak dilaporkannya kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (20/11/2023), enam hari setelah kejadian pada Selasa (14/11/2024). “Hasil ekshumasi pada tanggal 6 Desember menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena patah tengkorak dan pendarahan di otak,” tambahnya.
Proses penyelidikan terus berlanjut setelah keluarnya hasil autopsi, dengan peningkatan status perkara menjadi penyidikan. Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah turun untuk melakukan asistensi di Polres Tebo, dan dalam waktu dekat, mereka akan menggelar perkara di Polda Jambi.
“Hingga saat ini, belum ada tersangka dalam kasus ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami kematian santri di Tebo tersebut, termasuk pengumpulan saksi dan bukti,” kata Mulia. “Ini masih tahap pendalaman saksi, jadi penyidik harus teliti, detail, jelas, dan pasti. Karena banyak saksi yang diperiksa, proses ini membutuhkan waktu. Kami akan memberikan update lebih lanjut seiring berjalannya penyelidikan,” tambahnya.












