Perwira Polisi di Polresta Banyuwangi Positif Menggunakan Narkoba
Banyuwangi – Seorang perwira polisi di lingkungan Polresta Banyuwangi dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine beberapa waktu lalu. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko.
Menurut keterangan dari Ipda Darmawan, oknum perwira yang tidak disebutkan namanya tersebut terbukti positif menggunakan dua jenis narkoba, yaitu amfetamin dan metamfetamin. Propam telah mengantongi dua alat bukti berupa hasil tes urine dan keterangan saksi.
Oknum perwira tersebut diduga mendapatkan narkoba dari seorang rekannya. Meskipun mengaku sudah lama tidak mengkonsumsi narkoba, namun saat bertemu dengan rekannya tersebut, ia kembali terjerumus dan mengkonsumsinya lagi.
Sebagai tindak lanjut, oknum perwira tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya, dan posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (plt). Kasusnya pun telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
“Penanganan yang bersangkutan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. Untuk ancaman sanksi yang menentukan adalah Ankum saat sidang etik nanti,” kata Darmawan. (29/3)
Selain itu, Propam Polresta Banyuwangi juga tengah menangani kasus serupa yang melibatkan enam oknum anggota polisi berpangkat Bintara. Ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan kode etik profesi dan menjaga kehormatan serta integritas institusi kepolisian.

