Kasus Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan, Ahli Waris Almarhum Raden Moelyadi Surati Presiden Joko Widodo
Suara Pecari, Medan – kasus Dugaan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 180 miliar, ahli waris Almarhum Raden Moelyadi telah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, pada tanggal 11 Februari 2024 lalu. Dalam surat tersebut, mereka memohon kepada Presiden Joko Widodo agar Kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku Dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk menjual dua bidang tanah milik almarhum orangtua mereka.
Salah satu ahli waris, Rosalinda, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan tiga terlapor, yaitu MT (istri almarhum Raden Moelyadi) serta dua oknum notaris berinisial NI dan AGS, dengan nomor laporan LP/B/167/II/2024/SPKT/Polda Sumut.
“Kami memohon kepada Presiden RI dan Kapolda Sumut agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rosalinda juga menambahkan bahwa terlapor MT secara nekat menjual dua bidang tanah milik kedua orangtua mereka tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya dengan cara memalsukan surat-surat di hadapan notaris.
“Dino Bastian Sinuhaji (Saksi) dan Hendro Purnomo (Anak Kandung Alm Raden Moelyadi) telah mengingatkan Notaris Nuril Jani Iljas, SH terkait kasus tersebut dapat menyeretnya ke penjara karena dalam penjualan dua bidang tanah milik almarhum Raden Moelyadi, telah terjadi pemalsuan tanda tangan para ahli waris,” ungkap Rosalinda.
Dengan kerugian yang mencapai Rp 180 miliar akibat perbuatan para terlapor, para ahli waris berharap agar penegak hukum segera bertindak untuk menangkap pelaku pemalsuan tanda tangan serta orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red)

