banyuwangi

Polresta Banyuwangi Menahan WS (34) Terkait Kasus KDRT

Polresta Banyuwangi Menahan WS (34) Terkait Kasus KDRT

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi secara resmi menahan WS (34) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). WS, seorang taipan retail asal Banyuwangi, dijadikan tersangka KDRT yang dilakukan terhadap Sharon Milan (31), yang tak lain adalah istrinya.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap pelaku. “Senin (15/4), kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ungkap Andrew Vega pada Rabu (17/4).

Kasus ini sebelumnya mencuat ke permukaan setelah korban, Sharon Milan, membagikan pengalaman pahitnya melalui unggahan di media sosial Instagram. Pada 31 Maret 2024, kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Sharon Milan, yang melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, WS.

Kekerasan ini terjadi ketika korban hendak menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua, yang sebelumnya dibawa oleh suaminya saat korban tidak berada di rumah. Namun, kedatangan korban tidak disambut baik, melainkan dengan tindakan kekerasan oleh sang suami dan adiknya.

Korban dijepit menggunakan pintu mobil dan menerima pukulan serta tendangan. Perlakuan KDRT yang diduga sering dilakukan oleh suami terhadap Sharon Milan selama menjadi istrinya.

Andrew menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dan masih ada kemungkinan untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami masih memeriksa 5 orang saksi,” jelasnya.

Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah temuan barang bukti yang didukung oleh keterangan saksi serta bukti visum. “Dasar penetapan tersangka berasal dari visum dan keterangan saksi-saksi,” tambahnya.

Exit mobile version