Kabel Wi-Fi Semrawut..!! Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, LSM SGI Soroti Reseller Nakal

Kabel Wi-Fi Semrawut..!! Diduga Reseller Belum Kantongi Izin

Malang, suarapecari.com – Maraknya jaringan Wifi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kabel Wi-Fi semrawut nempel di tiang listrik Milik PLN dan telkom. Hal ini banyak mencuri perhatian di kalangan masyarakat pasalnya dari beberapa pelaku usaha Provider Wi-Fi (Reseller) di wilayah Desa Sumber keradenan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin dan legalitas resmi dari usaha yang dijalankannya, (29/04/2024).

Hal ini menimbulkan polemik, dikarenakan beberapa perusahaan layanan Internet Service Provider (ISP) maupun Reseller dalam menjalankan usahanya yang dijual kembali itu diduga ilegal.

Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO)

Sedangkan, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Salah seorang pelanggan IndiHome berinisial SWR ia mengatakan,” Saya pelanggan Wi-Fi IndiHome, wifi saya jual kembali ke tetangga ada sekitar 4 rumah. saya juga yang membayar tagihan dari IndiHome sebesar Rp. 468 ribu. Di bidang IndiHome, yang penting saya tidak usaha tapi saya buat pribadi. Karena saya mantan orang telkom saya tidak mengambil keuntungan, Kata SWR

Saat di tanya awak media di tempat yang sama Pengusaha Wi-Fi inisial AF juga mengatakan,” Usaha saya sendiri perusahaan swasta untuk saat ini pelanggan saya masih ada 10 pelanggan rumah tangga, dan juga perizinannya sudah ada dari OSS dan Dinas Kominfo. Namun izin usaha di OSS di tandatangani sama Dinas Kominfo. Ucap AF di hadapan awak media.

Di lain sisi, MJ nama inisial saat di konfirmasi di kediamannya terkait kabel Wi-Fi yang nempel di atas tiang PLN, ia menjelaskan ” Usaha Wi-Fi saya ikut di telkom IndiHome, penyaluran Wi-Fi atas nama saya lalu saya salurkan kepada warga yang membutuhkan.

Lanjut MJ mengenai izin usaha, belum ada izin usaha ke Desa. Kabel Wi-Fi yang nempel di tiang milik PLN (listrik) itu banyak bukan milik saya sendiri, di sini ada sekitar 5 orang usaha Wi-Fi (Provider). Apakah sudah memiliki izin dari PLN terkait pemaikaian fasilitas PLN..? MJ mengatakan belum tau.

“Kalau pelanggan Wi-Fi saya ada 25 orang yang memakainya dengan tarif Rp. 100.000,” Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Sumber Kradenan Abul Khoiri angkat bicara ” Terkait untuk izin itu dulu ada sebagian tertentu, Cuman ketentun – ketentuan dan kesepakatan itu tidak lagi di jalankan. Sempat membuat perjanjian antara pengusaha Wi-Fi dengan Pemerintah Desa, gunanya untuk apa ya untuk lingkungan itu dan Untuk Desa ia Sepakat tapi sama sekali tidak di jalankan. Memang kemarin itu di bentuk kelompok komunitas Wi-Fi”.

Kepala Desa Sumber Kradenan Abul Khoiri
Kepala Desa Sumber Kradenan Abul Khoiri

Lanjut Abul, “Sebetulnya ada peraturan Desa, kalau kemarin itu melalui kesepakatan bersama komunitas pengusaha Wi-Fi tapi hingga saat ini komunitas tidak berjalan. Tanpa adanya responsif ke Desa, akhirnya banyak masyarakat mengadu ke Desa ini,” Terangnya.

Abul menambahkan, ” Masalah penataan kabel itu banyak. Untuk izin usaha dan lain sebagainya belum ada izin. Ia berharap semua itu harus prosedur dengan ketentuan yang ada, mengikuti peraturan Desa. Dengan ini pun banyak keluhan dari warga mengenai kabel Wi-Fi, ” tambahnya.

Terpisah, Koko Ramadhan, S.Sos selaku pimpinan LSM SGI, menanggapi pertanyaan beberapa media di ruang kerjanya.

Pengusaha wifi kelas kecil itu namanya RT/RW Net yang tersebar di desa desa. Dan itu juga tidak lepas dari suatu perijinan, pemerintah pusat sudah tidak lagi baku tentang ijin ke kementerian, cukup ijin daerah dan mengajukan kerjasama jual kembali kepada Internet Service Provider (ISP),”Tegas Koko.

Pemerintah daerah lemah dalam pengawasan dibawah, terbukti masih maraknya pengusaha wifi yang memanfaatkan tiang listrik dan telkom atau mendirikan tiang sendiri, hal ini menjadi lahan basah bagi pengusaha.

“Pemerintahan selain Pemda itu kan terbagi beberapa bagian, ada Kecamatan dan Desa, kenapa selama ini mereka diam dan seolah olah tidak tahu, bisa jadi oknum bermain api dengan pengusaha nakal tanpa memikirkan peraturan yang ada. Yang jelas, kami selaku LSM SGI akan mengamati dan menyikapi Pemda Kabupaten Malang dalam kebijakan ketertiban pengusaha wifi dan PLN maupun Telkom, tak segan segan kami siap laporkan kepada APH,” Imbuhnya.