Pelaku Pencurian Handphone di Plumpang, Diamankan Polres Tuban
Tuban, Suara Pecari – Seorang terduga pelaku pencurian handphone berinisial AS (35) di wilayah Kecamatan Plumpang berhasil diamankan oleh Polres Tuban, Polda Jawa Timur. Kejadian tersebut viral setelah aksinya terekam oleh CCTV.
Peristiwa berawal pada tanggal 23 Maret 2024, ketika korban MS (22) setelah membeli sayur dan lauk untuk berbuka puasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setelah membeli sayur, korban mengantarkan barang belanjaannya ke rumah temannya.
Saat tiba di rumah temannya, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah sambil meninggalkan handphone iPhone 11 miliknya di dasbor depan motor. Namun, saat korban kembali untuk mengambil handphonenya, sudah tidak ada di tempat.
Melalui rekaman CCTV yang terpasang di rumah temannya, diketahui bahwa handphone milik korban diambil oleh dua orang yang tidak dikenal, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih dengan nomor polisi L 4057 AG.
Kapolres Tuban, melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa AS (35), yang bekerja sebagai kuli bangunan, berhasil diamankan di sebuah toko di Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
“Tersangka kami amankan awalnya saat kami mengungkap kasus pencurian 1 dus Minyak Kapak di sebuah toko di Desa Karangagung Kecamatan Palang,” ungkap AKP Rianto, Kamis (2/5)
Dari pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tuban, AS (35) juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian handphone di wilayah Kecamatan Plumpang.
“Ini merupakan pengembangan, awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak di sebuah toko,” tambah AKP Rianto.
AKP Rianto menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku mencari sasaran sepeda motor yang memiliki barang ditinggal oleh pemiliknya.
“Dia melakukan survei terlebih dahulu untuk mencari calon korban,” terang AKP Rianto.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi, khususnya untuk biaya persalinan istrinya yang akan dilakukan secara operasi caesar.
Selain AS, masih ada satu pelaku lain yang belum tertangkap, namun identitasnya sudah dikantongi oleh polisi berdasarkan keterangan AS. Pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
