Pelaku Eksibisionis di Kota Malang Berhasil Diamankan Polsek Lowokwaru

Pelaku Eksibisionis di Kota Malang Berhasil Diamankan Polsek Lowokwaru

Kota Malang – Polisi Sektor Lowokwaru Polresta Malang Kota sukses menangkap pelaku eksibisionis yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku, yang berinisial KA dan berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kontroversial pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat KA mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

“Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang melakukan aksi eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton kepada wartawan pada Senin (6/5).

Setelah laporan dan viralnya aksi KA, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya di rumahnya pada tanggal 4 Mei 2024.

Menurut Kompol Anton, KA mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang juga terekam oleh CCTV.

Diketahui bahwa KA, seorang pria yang sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018, melakukan pamer alat vital karena sering terpapar konten pornografi dan memiliki fetish yang tidak lazim.

“Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kompol Anton.

Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebagai bukti, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku.