BNNP Diduga Tangkap Anak Banyuwangi Tanpa Prosedur, Keluarga Diminta Uang Tebusan
Banyuwangi – Kejadian memilukan menimpa keluarga Rizky, seorang remaja yang hilang tanpa jejak selama dua minggu, memunculkan kegelisahan dan kekhawatiran yang mendalam. Berdasarkan pengaduan dari keluarga, Rizky yang menghilang sejak tanggal 7 Mei 2024, akhirnya dikabarkan ditangkap oleh oknum yang mengaku berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Sugeng, ayah kandung Rizky, menerima kabar melalui pesan WhatsApp bahwa anaknya telah ditahan atas tuduhan menggunakan narkoba. Namun, yang membuat kebingungan dan keresahan semakin bertambah adalah ketika mereka menerima telepon dari seseorang yang menawarkan jasa mediasi untuk membebaskan Rizky dengan meminta uang tebusan sebesar 35 juta rupiah.
Sugeng, yang bekerja sebagai kuli bangunan di Bali, terpukul dengan permintaan uang tebusan yang jauh di luar kemampuannya. Namun, kebingungan semakin meruncing ketika dia mendapat telepon lain dari seseorang yang mengklaim bahwa anaknya berada di kantor BNNP Jawa Timur, tanpa ada pemberitahuan resmi.
Agus Purwanto, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi, segera bertindak atas laporan kehilangan tersebut. Bersama timnya, mereka mengunjungi kantor BNNP Jawa Timur untuk memastikan keberadaan Rizky. Namun, setelah pemeriksaan di sana, tidak ada catatan penangkapan atau penahanan atas nama Rizky.
Keputusasaan keluarga semakin bertambah ketika mereka menerima telepon dari pihak yang mengaku dari sebuah rumah rehabilitasi di Surabaya, menginformasikan bahwa Rizky berada di sana. Tanpa penjelasan yang memadai, keluarga Rizky pun menuju ke tempat tersebut.
Ternyata, Rizky ditemukan dalam kondisi kelaparan di Rumah Rehab Merah Putih Surabaya. Namun, upaya untuk membawanya pulang terhalang oleh petugas rehabilitasi. Agus Purwanto, yang turut hadir, meminta penjelasan yang jelas atas penahanan Rizky tanpa prosedur yang benar.
“LPRI akan terus meminta pertanggungjawaban oknum yang mengaku dari BNNP main tangkap tidak sesuai dengan prosedur, apalagi telah membuat bingung keluarga dan disertai dengan uang tebusan,” tegas Agus Purwanto.
Kejadian ini menunjukkan ketidakberesan dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba yang memerlukan investigasi lebih lanjut. LPRI bersikeras untuk menuntaskan kasus ini hingga akar permasalahannya, serta meminta agar pihak yang bertanggung jawab di BNNP maupun di Rumah Rehab Merah Putih Surabaya diselidiki secara menyeluruh.
Kasus ini juga akan dilaporkan ke aparat penegak hukum Polda Jawa Timur agar keadilan bisa ditegakkan bagi Rizky dan keluarganya, serta agar oknum yang terlibat mendapatkan tindakan sesuai dengan perbuatannya.












