Berita

Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Tidak Ditahan

Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan Tidak Ditahan

Suara Pecari, Medan – Pencurian yang terjadi di rumah dinas Walikota Medan Bobby Nasution. Ada tiga pelakunya ketiganya bekerja di rumah dinas tersebut.
Dalam hal ini polisi menjelaskan awal mula terbongkarnya aksi pencurian di rumah dinas Walikota Medan. Adapun yang dicuri tiga pelaku itu adalah sembako senilai Rp 3 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan peristiwa pencurian itu terungkap saat salah satu pegawai sekaligus pelapor mengecek stok sembako di gudang rumah dinas Walikota Medan. Saat itu, pelapor merasa janggal karena jumlah sembako.

“Di akhir bulan kemarin, tepatnya di tanggal 26 April sekira pukul 2 sore, pelapor dalam hal ini Muhammad Sorimuda Pane, tepatnya di rumah dinas Walikota Medan melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang, namun karena ada kecurigaan, kemudian pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Walikota Medan. Dari rekaman tersebut, terdapat 2-3 orang yang mencurigakan.

“Lalu oleh pelapor, membuka ngecek rekaman CCTV dan ditemukan adanya 2-3 orang yang dicurigai,” katanya.

Setelah itu, pelapor kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 15 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, diketahui sejumlah sembako hilang dengan kerugian mencapai Rp 3 juta.

“Kerugian dari pelapor, dianya menerangkan di situ ada beberapa item sembako, sehingga kalau kerugian dari pelapor lebih kurang Rp 3 juta-an,” katanya.

Selain mencuri sembako, para pelaku juga mencuri sejumlah peralatan dapur. Namun Jama tidak menjelaskan apa saja alat dapur yang dicuri.

Polrestabes Medan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Walikota Medan itu. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP adalah pencurian dengan pemberatan.

Ketiga tersangka adalah juru masak di rumah dinas Bobby, inisial EN dan AS merupakan petugas Satpol PP. Sementara AD merupakan suami dari EN.

Selanjutnya dijelaskan Jama, saat ini ketiga terlapor tidak ditahan, karena adanya permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga. “Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan karena keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan kami kabulkan,” kata Jama kepada awak media, Senin 27/5/2024.

Disamping itu, Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengatakan, laporan yang masuk bukan kehilangan uang miliaran rupiah, melainkan pencurian sembako.

Exit mobile version