Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pemerkosaan Warga Blitar
Malang, suarapecari.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pemerkosaan berinisial HK (33), seorang karyawan swasta warga Sukun, Kota Malang. Korban, ER (22), adalah seorang warga Kabupaten Blitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah HK melakukan pemerkosaan terhadap ER. Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Senin (27/5).
“HK awalnya menawarkan diri untuk membantu korban ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW),” ungkap Kompol Danang.
Kompol Danang menjelaskan, pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 16.00 WIB, HK menerima pesan singkat dari ER yang menceritakan permasalahan dokumen akta kelahirannya.
“Karena sudah saling kenal dan mereka sempat berpacaran, HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus dokumen tersebut,” jelas Kompol Danang.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, HK dan ER bertemu di sebuah minimarket daerah Arjosari dengan rencana berangkat ke Blitar.
“Namun, mereka tidak segera berangkat. HK malah mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB,” tambah Kompol Danang.
Karena sudah larut malam, HK, seorang duda dengan tiga anak, membujuk ER untuk bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah.
“ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman,” kata Kompol Danang.
Namun, saat mereka tiba di rumah HK, ternyata tidak ada siapapun di sana. Pada malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.
Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan kepada ER, niat jahatnya muncul. HK berusaha untuk menyetubuhi ER, namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan pemerkosaan dan pemukulan terhadap ER.
“Akibat tindakan tersebut, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam,” jelas Kompol Danang.
Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.
“Akibat perbuatannya, HK dijerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup Kompol Danang.
Diketahui bahwa HK dan ER berkenalan melalui media sosial sekitar lima bulan yang lalu. HK mengaku memperkosa ER karena masih memiliki perasaan sayang dan berharap agar ER tidak berangkat menjadi TKW.

