Berita

Tiga Pelaku Pencurian Sapi Diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang

Tiga Pelaku Pencurian Sapi Diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang, suarapecari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali berhasil menangkap tiga pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Kabupaten Lumajang. Ketiga pelaku yang diamankan adalah SL (25 tahun) warga Jatisari Kecamatan Kedungjajang, Y (30 tahun) warga Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, dan FH (23 tahun) warga Desa Madurejo Kecamatan Pasirian.

Mereka ditangkap setelah membawa kabur sapi milik Mukyadi, seorang warga Dusun Kedungrejo, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, pada Minggu (19/5/2024).

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., menyatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian sapi pada tanggal 19 Mei 2024. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui penyelidikan.

Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Awalnya, polisi menangkap SL di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa sapi yang berada di kandang miliknya.

“Sapi ditemukan di dalam kandang setelah polisi mengamankan handphone milik SL, dimana terdapat percakapan antara SL dan Y bahwa Y telah menitipkan 1 ekor sapi,” ujar AKBP Rofik usai menggelar rekontruksi di Dusun Kedungrejo, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Sabtu (1/6/2024).

Berdasarkan keterangan dari tersangka SL, polisi berhasil menangkap Y saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat akan berangkat ke Kalimantan Tengah, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 01.50 WIB.

“Pada hari berikutnya, polisi menangkap F saat berada di rumahnya di Desa Madurejo,” tambahnya.

Para pelaku mengakui bahwa mereka masuk ke dalam kandang, melepas tali pengikat sapi, dan membawa sapi keluar dari kandang. Mereka juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, mereka membawa sepeda motor menuju lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam kandang, mengawasi, dan mengendarai mobil untuk mengakut sapi,” jelas AKBP Rofik.

Salah satu pelaku, berinisial Y, merupakan residivis curat 2013 dan curwan 2023.

“Dari hasil pengakuan pelaku, sapi yang dicuri dijual ke Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Kapolres, dari aksi pencurian sapi tersebut, ada total 7 orang pelaku. Tiga di antaranya sudah berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB ketika istri Juki, bernama Munir, melihat kandang sapi terbuka dan satu ekor sapi telah hilang.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kapolres.

Exit mobile version