Ketua DPRD Banyuwangi Inisiasi Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila
Banyuwangi – Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, memprakarsai penyusunan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang semula berjudul “Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan” ini, setelah melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur, diubah menjadi “Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila”.
Dalam rapat paripurna internal pada Senin (10/06/2024) kemarin, seluruh fraksi di DPRD Banyuwangi menyetujui dan sepakat untuk melanjutkan Raperda ini ke tahapan pembahasan selanjutnya.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan sepakat Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila diteruskan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ungkap I Made Cahyana Negara saat dikonfirmasi media.
Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini menjelaskan, tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah untuk membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi bangsa. Ini juga dimaksudkan sebagai benteng dan filter terhadap dampak globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai Pancasila.
“Raperda ini bersifat mengikat. Seluruh SKPD diwajibkan untuk mensosialisasikan, melakukan pembinaan, dan pendidikan Pancasila. Mereka dapat melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,” tambahnya.
Menurut Made Cahyana, salah satu masalah yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah mulai memudarnya penerapan nilai-nilai Pancasila, baik di masyarakat maupun di sekolah-sekolah, terutama setelah era reformasi.
“Kita yang ada di kabupaten berinisiatif merancang Raperda ini untuk mengatasi kekhawatiran tersebut,” ujarnya.
Ruang lingkup Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila mencakup penyelenggaraan pembinaan ideologi, materi pendidikan Pancasila, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, serta pembiayaan.
“Nantinya, partisipasi masyarakat akan dilibatkan untuk memberikan masukan, saran, maupun pendapat terkait materi Raperda ini,” jelas Made Cahyana.
Made Cahyana juga menegaskan bahwa proses perencanaan dan penyusunan Raperda ini telah memenuhi persyaratan formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menambahkan, bulan Juni adalah bulan yang tepat untuk membumikan nilai-nilai Pancasila, mengingat ini adalah bulan lahirnya Pancasila. “Momentum ini sangatlah tepat untuk kita saling bahu membahu membumikan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap aspek kehidupan masyarakat,” tutupnya.

