Dipaksa Mundur oleh Komite, PGRI Banyuwangi Siap Advokasi Kepala Sekolah SMPN 1 Singojuruh
Suara Pecari – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi, Sudarman, menyatakan kesiapannya untuk mengadvokasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh yang dipaksa mundur oleh Komite Sekolah. PGRI Banyuwangi berkomitmen mengawal kasus ini secara prosedural dan profesional.
“Kami akan mengawal dan mengadvokasi anggota kami. Namun, langkah selanjutnya harus didiskusikan dengan Dinas Pendidikan Banyuwangi karena kewenangan terkait kepegawaian ada pada dinas tersebut,” ujar Sudarman yang akrab disapa Akung Darman.
Sudarman menambahkan bahwa PGRI memiliki peran dalam memberikan pendampingan jika ada pelanggaran kode etik keguruan atau organisasi.
“Kita perlu melihat dulu seperti apa pelanggarannya, dan kemudian akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” lanjutnya.
Menurut Sudarman, ada miskomunikasi antara Komite Sekolah dan Kepala Sekolah yang menyebabkan tekanan pada Kepala Sekolah untuk mundur.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas dan mendampingi Kepala Sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, Sudarman juga mengungkapkan bahwa permintaan pengunduran diri dari Kepala Sekolah tersebut telah dicabut.
“Saya mendapat informasi bahwa surat pengunduran diri sudah dicabut karena pihak yang bersangkutan merasa tertekan. Kami akan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kepala Dinas,” tutup Sudarman.
PGRI Banyuwangi memastikan bahwa mereka akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Kepala Sekolah yang merupakan anggota PGRI.

