Setelah Dilantik 5219 Petugas Pantarlih di Deli Serdang Langsung Bekerja

Setelah Dilantik 5219 Petugas Pantarlih di Deli Serdang Langsung Bekerja

SUARA PECARI, MEDAN – KPU Deli Serdang sudah mempersiapkan sebanyak 5219 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Patarlih) Pilkada Deli Serdang. Setelah direkrut mereka pun dilantik di desa/kelurahan masing-masing Senin, (24/6/2024). Mereka dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Ketua KPU Deli Serdang.

Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan mengatakan masa tugas Pantarlih sampai 24 Juli saja atau hanya satu bulan. Agar langsung bisa bekerja, setelah dilantik mereka langsung diberikan pembekalan. Diakui kalau petugas Pantarlih yang bertugas untuk Pilkada ini tidak semuanya yang juga bertugas saat Pemilu.

“Petugas Pantarlih inikan kita rekrut ulang makanya ada yang sama (saat Pemilu) ada yang tidak. Total sekarang 5219 orang untuk semua Kecamatan. Jumlah Pantarlih ini menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam satu TPS,” kata Relis.

Pantarlih ini disebut tugasnya untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS). Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS. Apabila lebih dari 400 orang pemilih akan ada 2 orang petugas yang ditugaskan. Disebut untuk sementara ini jumlah TPS untuk Pilkada Deli Serdang sebanyak 2730.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting mengatakan dalam pelaksanaan perekrutan Pantarlih ini mereka terus melakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada saat ini ada beberapa orang petugas Pantarlih yang mereka dapati bagian dari partai politik. Hal ini lantaran namanya juga masuk dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).

“Sampai hari ini ada beberapa catatan kita setelah adanya pelantikan Pantarlih ini. Ada yang datanya masuk di Sipol dan ini kita rekomendasikan itu untuk diganti atau diklarifikasi kalau memang dia masuk Sipol. Kadang ada juga yang namanya itu dicatut Parpol makanya dipanggil dulu,” kata Febryandi Ginting.

Febryandi mengatakan salah satu temuan mereka yang Pantarlih nya masuk di data Sipol adalah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan. Untuk sementara ini pengakuan yang bersangkutan ia tidak pernah jadi pengurus parpol. “Kalau terbukti harus dikeluarkan atau diganti. Kan tidak boleh sesuai undang-undang,” katanya.