MI Al Jannah Diduga Belum Kantongi Ijin, Ini Tanggapan Dispendik Kabupaten Malang
Malang, suara pecari – Dugaan ijin operasional Pendidikan KB, TK dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Jannah di kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang belum di kantongi, seperti yang sebelumnya sudah diberitakan di media suarapecari.com menuai polemik. Permasalahan ini menjadi perhatian pemerintah dan juga masyarakat luas karena adanya dugaan ijin operasional yang belum terpenuhi namun pihak yayasan sudah menjalankan kegiatan proses belajar mengajar seperti pendidikan formal setingkat Sekolah Dasar.
Mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 yang berbunyi:
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh
izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan
pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
sementara pada pasal 71, jelas disebutkan ancaman hukuman apabila lembaga pendidikan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah atau Pemda setempat dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten Malang, Suwadji, saat di konfirmasi Via WhatsApp menerangkan, “Sudah kita ingatkan melalui Korwil dan sebagainya untuk segera mengurus ijin itu, binaan sudah kita lakukan melalui Korwil juga, melalui pengawas penilik TK, PAUD, juga ada berjenjang. Dinas sudah mensosialisasikan ketentuan persyaratan kelengkapan pendirian ijin operasional itu sudah kita sosialisasikan semua. Kita sudah kita ingatkan untuk tidak menerima siswa baru, untuk ijin pendirian dan ijin operasionalnya untuk segera di urus itu saja,” jawab Suwiji (26/06/2024)
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Paud Dispendik Kabupaten Malang, Ellin, saat di konfirmasi Via WhatsApp, menyampaikan, “Kami masih mendalami permasalahan tersebut, TK maupun lembaga yang berdiri memang seharusnya ijin pendirian sesuai dengan Permendikbud Nomor 81, lembaga yang berdiri merupakan binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang,” katanya.
“Ijin pendirian harus di urus walaupun yang bersangkutan sudah mempunyai ijin dari Kemenkumham, tapi dengan ijin pendirian itu harus di urus sesuai dengan Permendikbud nomor 81, ijin pendiriannya berada di DPM PTSP untuk saat ini. Setelah ijin pendirian kita cek sarprasnya seperti apa, pelayanannya seperti apa, gurunya seperti apa, sarana dan prasarana apakah itu aman untuk anak,” jelasnya.
Lanjut Ellin, “Terkait dengan berjalannya perijinan, alangkah baiknya disitu ijin dulu setelah selesai mengurus ijinnya baru melaksanakan kegiatan belajar mengajar. tutupnya
Dipihak lain, Kepala Desa Pakis Kembar, H. Bisri, mengatakan,” Gurunya sudah pernah datang ke Desa tapi tentang ijinnya saya belum tau, ya seharusnya terkait ijinnya harus di urus dan semua harus terpenuhi. Kami selaku kepala Desa kita menelusuri seperti apa kebenarannya. Ucapnya Bisri.
Permasalaha yang menyangkut pendidikan seperti ini harus segera diselesaikan. setiap murid yang bersekolah setingkat Sekolah Dasr (SD) seperti Madrasah Ibtida’iyah Al’Jannah wajib mempuya No Induk yang terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan. akan menjadi pertanyaan jika murid yang sudah lulus namun tidak terdaftar No induk siswanya. hal ini dapat menyusahkan murid untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan formal selanjutnya.

