LSM SGI Soroti Hibah Tanah Aset Pemkab Malang yang Dinilai Kurang Memberikan Dampak ke Masyarakat

LSM SGI Soroti Hibah Tanah Aset Pemkab Malang

Malang – Ketua LSM SGI (Satya Galang Indonesia), Koko Ramadhan, S. Sos., mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana hibah tanah aset daerah Kabupaten Malang seluas 30 hektar kepada Universitas Brawijaya (Unibraw) yang dinilai kurang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat sekitar.

Koko Ramadhan, kepada media suarapecari.com mengungkapkan bahwasanya proses hibah aset daerah ini seharusnya tidak terburu-buru dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. “Kita setuju hibah aset tanah kepada Unibraw, tetapi kita perlu pastikan terlebih dahulu jurusan apa yang akan dibuka di wilayah Kepanjen nantinya dan apa keuntungan yang akan didapatkan daerah dari hibah tersebut,” ungkapnya. (12/7/2024)

Dia juga menambahkan bahwa Pemkab Malang seharusnya menetapkan syarat-syarat tertentu kepada Unibraw sebelum menghibahkan tanah tersebut. “Kita tidak boleh asal memberikan tanpa pertimbangan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Jika Unibraw membuka jurusan yang sama dengan universitas lain di Kepanjen, hal ini bisa memperburuk masalah pengangguran intelektual,” tegasnya.

Koko Ramadhan juga mengingatkan Pemkab Malang untuk belajar dari pengalaman sebelumnya terkait hibah tanah aset, seperti hibah kepada UIN Maulana Malik Ibrahim di wilayah Turen. “Kita perlu melihat apa hasilnya dan dampaknya terhadap masyarakat Turen dan Kepanjen sebelum melangkah lebih jauh,” katanya.

Ketua LSM SGI (Satya Galang Indonesia), Koko Ramadhan, S. Sos
Ketua LSM SGI (Satya Galang Indonesia), Koko Ramadhan, S. Sos

Lebih lanjut, dia menyarankan agar lokasi yang dihibahkan tidak selalu yang strategis. “Pemkab Malang sebaiknya mempertimbangkan untuk menghibahkan tanah yang tidak strategis agar dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar dan daerah,” paparnya.

Koko Ramadhan ini juga menyoroti situasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024. “Kami berharap DPRD Kabupaten Malang tidak terburu-buru menyetujui hibah ini dan melakukan evaluasi yang cermat terkait untung rugi serta dampak jangka panjangnya,” tambahnya.

Masyarakat merasakan kekhawatiran akan transparansi dan keberlanjutan keputusan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset tanah, selain itu masyarakat juga berharap keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten Malang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat secara luas.