Heboh, Pungli Pendaftaran PTSL Diduga Melibatkan Kepala Desa Mangliawan
Malang, suarapecari.com – Sertifikat Tanah merupakan dokumen yang cukup penting bagi para pemilik tanah. untuk itu Pemerinth memberikan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan salah satu program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara murah dan terjangkau. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Program PTSL sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Biaya untuk melakukan penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL tidak boleh melebih dari Rp. 150.000.- Adapaun syaratnya adalah KTP dan KK, surat permohonan Pengajuan peserta PTSL dan Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Namun hal itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum dengan mengambil keuntungan dan memanipulasi, seperti yang terjadi dengan Masyarakat Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
Ketua Lembaga Satya Galang Indonesia (SGI), Koko Ramadhan melaporkan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke pihak APH, yang korbannya ialah masyarakat Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, (16/07/2024).
“Pendaftaran Sertifikat tanah Program PTSL pada tahun 2024 di desa Mangliawan diduga diikuti dengan melakukan kegiatan penarikan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti 1 bidang dipungut biaya bervariasi, ada pungutan sebesar Rp. 500.000 dan bahkan ada yang Rp. 2.000.000. Bukti penerimaan dana berupa nota namun ada juga yang tidak diberi tanda terima pembayaran. Ada sekitar 2700 bidang yang sudah didata dan sudah ada sebagian yang jadi Sertifikat dan ada yang belum.” Kata Koko Ramadhan.
Lanjut Koko, PTSL dilaksanakan pada sekitar bulan November 2023 hingga 2024, padahal SK panitia PTSL belum menerima namun sudah melakukan kegiatan pengukuran tanah dan meminta biaya pendaftaran PTSL hal ini adalah tindakan ilegal dan pungli.
“Biaya pendaftaran PTSL pun bervariasi, bila warga yang tak miliki surat seperti AJB, Akte Hibah maka dikenakan sebesar Rp.1.000.000 hingga 2.000.000, itupun cara pembayarannya 500 ribu dibayarkan kepada panitia PTSL dan 500 ribu atau 1.000.000 dibayarkan kepada Kepala Desa Mangliawan, ada status tanah warga P2 dan tanah PJKA itupun disuruh ikut daftar PTSL oleh Kepala Desa, maka dengan ini kami melaporkan dugaan Korupsi dan Penipuan Program PTSL Tahun 2024 oleh Kades Mangliawan dan ketua panitia PTSL beserta jajarannya Kepada APH pada Tanggal 16 Juli 2024,” Tuturnya.
“Harapan SGI kepada APH agar merespon dan memeriksa kasus dugaan korupsi ini dengan tuntas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.” Kata Koko.
Dijelaskan, bahwa Program PTSL adalah program Pemerintah yang dibiayai oleh APBN dan Bank Dunia, mesti disukseskan dan didukung untuk kepentingan masyarakat, sangat disayangkan apabila program tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan menipu masyarakat.
“SGI sebagai mitra penegak hukum merasa yakin pihak APH akan segera menindaklanjuti penganduan kami,” tandasnya. (Dpn)

