Lindungi Identitas Asli, Kopi Robusta Banyuwangi dalam Proses Verifikasi Indikasi Geografis

Lindungi Identitas Asli, Kopi Robusta Banyuwangi dalam Proses Verifikasi Indikasi Geografis

Banyuwangi – Kopi robusta asal Banyuwangi kini sedang dalam proses diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status Indikasi Geografis (IG). Proses ini bertujuan untuk melindungi identitas kopi Banyuwangi dan memastikan bahwa hanya kopi dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama terkait.

Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta ini untuk mendapatkan sertifikat IG dari Kemenkumham RI. Tim verifikasi dari Kemenkumham, dipimpin oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Dirjen Kekayaan Intelektual, Djoko Soemarno, sedang melakukan verifikasi lapangan di Banyuwangi dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2024.

“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa (30/7/2024).

Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan geografis, baik alam, manusia, atau kombinasi keduanya. “Dengan mendapatkan sertifikat IG, reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan akan meningkat. Hal ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas spesifik yang dapat meningkatkan nilai jual,” jelas Djoko.

Verifikasi lapangan akan dilakukan di berbagai sentra perkebunan kopi di Banyuwangi, seperti Kecamatan Kalipuro, Songgon, dan Kalibaru. Proses verifikasi meliputi penilaian mulai dari jenis dan varietas kopi, cara tanam, perawatan, panen, hingga pengolahan dan pemasaran, untuk memastikan semuanya sesuai dengan dokumen pendaftaran.

“Setelah verifikasi lapangan, akan dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” tambah Djoko.

Bupati Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa pendaftaran sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi. “Menurut kami, ini tidak hanya proteksi bagi produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi,” kata Ipuk.

Saat ini, luas perkebunan kopi di Banyuwangi mencapai 15.000 hektar dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat. Pemkab Banyuwangi juga mendukung promosi kopi lokal dengan menggelar berbagai acara kopi tahunan seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu dan Banyuwangi Coffee Week Festival.

“Kami berharap nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk.