Kurir Narkoba Warga Kualuh Ledong di Vonis Mati
Labura, suarapecari.com – Seorang Pria kurir narkoba di vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Ali Guntur alias Ali (31), warga dusun pertemuan kecamatan Kualuhledong kabupaten labuhan Utara (Labura) terdakwa kasus sabu 15 kg berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Ali divonis hukuman mati oleh PN Rantauprapat, jaksa penuntut umum (JPU) Sudi Sihombing. SH juga menuntut agar terdakwa dihukum mati, pada Rabu (7/8/2024) sore.
Vonis hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH kepada wartawan menjelaskan, sidang vonis terhadap Ali ini tanpa dihadiri oleh kuasa hukum.
Dalam putusan vonis mati tersebut, terdakwa Ali berterus terang mengakui perbuatannya, melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu. Persidangan berlangsung lancar, tertib dan aman. Setelah sidang, terdakwa dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat oleh petugas kejaksaan.

