Eks Pegawai BPOM Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Eks Pegawai BPOM Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI, FK. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. SD diduga berulang kali meminta uang dari FK, dengan tujuan yang bervariasi, termasuk untuk “penggulingan Kepala BPOM” serta pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/8/2024).

Arief merinci jumlah uang yang diberikan FK ke SD, termasuk Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening pribadi SD, dan Rp 350 juta secara tunai.

Penetapan tersangka terhadap SD dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2024. Penyidikan melibatkan 2 ahli pidana dan bahasa, serta pemeriksaan terhadap 28 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari sektor swasta, serta 3 saksi dari instansi luar BPOM, termasuk KPK dan perbankan.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1,3 miliar serta 65 dokumen lainnya. BPOM sendiri telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap SD dengan demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

SD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.