Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Lintas Sektor, DPU CKPP Banyuwangi Bahas RDTR Wilayah Genteng
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang mengadakan rapat koordinasi (rakor) lintas sektor untuk membahas rancangan peraturan kepala daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, pada hari Rabu. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, menjelaskan bahwa rakor lintas sektor RDTR adalah tahap penting dalam proses persetujuan substansi menteri sebelum melanjutkan ke proses penetapan. “Hari ini (14/8) kita membahas RDTR Wilayah Perencanaan Genteng untuk sinkronisasi dengan arahan pemerintah pusat dan provinsi. Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan dan penetapan RDTR,” katanya.
Menurut Suyanto, Kabupaten Banyuwangi membutuhkan total 36 RDTR, dan salah satu yang dibahas dalam rakor adalah RDTR untuk Kecamatan Genteng. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, dalam sambutannya, menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan penetapan RDTR, yang harus terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) setelah ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah.
Wakil Bupati Banyuwangi, H Sugirah, menyampaikan substansi RDTR Wilayah Perencanaan Genteng, yang meliputi potensi pengembangan sebagai pusat perekonomian, perdagangan jasa skala wilayah, fasilitas dan sarana pelayanan umum, serta pusat konektivitas antara Banyuwangi tengah dan barat.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, mengungkapkan bahwa hingga kemarin, Pemkab Banyuwangi telah menetapkan lima peraturan bupati (perbup) mengenai RDTR, termasuk RDTR Kawasan Glagah dan Giri, Wilayah Perencanaan Kabat, Rogojampi, Licin, dan Singojuruh. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi juga telah ditetapkan pada 21 Maret 2024 melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024.
Bayu menambahkan, setelah rakor ini, diharapkan persetujuan substansi menteri segera terbit agar RDTR Wilayah Perencanaan Genteng bisa segera ditetapkan menjadi perbup. RDTR yang saat ini antre di pusat untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan rakor berikutnya termasuk RDTR Wilayah Perencanaan Gambiran, Kawasan Strategis Bandara Banyuwangi, dan Wilayah Perencanaan Tegalsari.

