BKPP Banyuwangi Siapkan Mekanisme Pengunduran Diri Sekda Mujiono
Banyuwangi – Menjelang pendaftaran Pilkada 2024, nama Ir. H. Mujiono, M.Si, semakin kuat sebagai bakal calon Wakil Bupati Banyuwangi. Dengan latar belakang yang kokoh di bidang pemerintahan, Mujiono diperkirakan akan memberikan warna baru dalam kontestasi politik di Banyuwangi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, S.E., M.Si., memberikan penjelasan terkait mekanisme pengunduran diri bagi ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada, Selasa, (20/8)
“Kami mengikuti peraturan KPU yang menyebutkan bahwa pada saat pendaftaran, calon harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri. Jika surat pemberhentian belum terbit, cukup dengan tanda terima bahwa surat sudah diserahkan dan proses pengunduran diri sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilzam menekankan bahwa pada saat penetapan calon pada 22 September, surat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali sesuai ketentuan KPU.
BKPP siap mendukung proses administrasi yang diperlukan, memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan pernyataan ini, jelas bahwa Ir. H. Mujiono sudah siap secara administrasi untuk bertarung dalam Pilkada 2024, tinggal menunggu waktu pendaftaran resminya. Masyarakat Banyuwangi kini menanti langkah-langkah selanjutnya dari Mujiono dalam upayanya meraih posisi Wakil Bupati.

