Banyuwangi Masuk Daftar Kerawanan Pemilu 2024, Penyelenggara Pemilu Jadi Fokus Utama
Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi masuk dalam daftar kerawanan menjelang pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan pada November 2024. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi publik yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tema “Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi.”
Dalam diskusi yang berlangsung pada Minggu, 18 Agustus 2024, Kompol Andrew menegaskan bahwa meskipun peta kerawanan di Banyuwangi umumnya tidak menunjukkan adanya masalah yang mencolok, potensi kerawanan tetap ada, terutama yang terkait dengan penyelenggara pemilu. Andrew menjelaskan bahwa referensi ini diambil dari data pusat yang menunjukkan bahwa di Banyuwangi, masalah kerawanan lebih banyak berkaitan dengan penyelenggara pemilu dibandingkan dengan pemilih atau konflik di tingkat masyarakat.
“Ini merujuk pada data pusat, kalau seperti Madura kerawanannya ada pada pemilih atau potensi konflik di tingkat masyarakat. Kalau Banyuwangi juga masuk tapi penyelenggaranya, itu justru yang patut diantisipasi,” terang Kompol Andrew.
Andrew juga menegaskan bahwa undang-undang yang berlaku sudah mengatur dengan tegas sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sanksi ini meliputi sanksi administratif, etik, hingga pidana.
“Terkait prosedur penindakan yang dinilai birokratif panjang, hal ini disebabkan oleh proses pelaporan yang melibatkan individu tertentu. Setiap individu di hadapan hukum berstatus tidak bersalah. Sehingga masyarakat diharapkan memahami asas praduga tak bersalah yang melekat pada diri setiap warga negara Indonesia,” tambahnya.
Ketua Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang dimaksud tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu dan jajarannya. Dalam menghadapi potensi kerawanan, Bawaslu telah mengambil berbagai langkah antisipatif.
“Kita melakukan upaya pencegahan lewat himbauan, rapat koordinasi, karena kita tidak bisa bilang penyelenggara itu KPU saja. Di kabupaten kota, KPU, Bawaslu, dan jajarannya adalah penyelenggara,” ungkap Yansen.
Yansen juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan memanfaatkan berbagai media untuk koordinasi dan antisipasi, serta mempelajari studi kasus sebelumnya sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran.

