Proses Penanganan Dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dituding Lambat

Proses Penanganan Dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dituding Lambat

Banyuwangi – Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Penetapan tersangka terhadap dua pejabat Kabupaten Banyuwangi, yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Diklat, Naufil Huda, dan Sandi selaku Kepala Bidang saat itu, dianggap berjalan lambat.

Ketua Forum Warga Banyuwangi yang juga merupakan Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi serta Koordinator Lembaga dan Organisasi Kepemudaan, Muhammad Helmi Rosyadi, menyampaikan kekecewaannya saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Proses Penanganan Dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dituding Lambat

“Kedatangan kami ke sini untuk menanyakan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami yang konsen terhadap masalah korupsi melihat bahwa Banyuwangi tidak baik-baik saja,” ujarnya di depan awak media, Senin (9/9).

Helmi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Naufil Huda dan Sandi sudah diketahui publik. Namun, ia menilai hingga kini proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut masih belum jelas.

“Kami punya catatan sejarah terkait penanganan korupsi di Banyuwangi, dan hingga saat ini pihak kejaksaan tidak menerima kami. Mereka mengatakan Kepala Seksi Intelijen tidak ada, Kepala Kejaksaan Negeri juga tidak ada. Ini bagaimana? Padahal, Kejaksaan adalah pengacara negara,” tegasnya.

Helmi menambahkan, “Ini uang kami, uang rakyat Banyuwangi. Mengapa dibiarkan saja? Ini jelas mencederai rasa keadilan kami. Ingat, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, kejahatan melawan kemanusiaan. Banyuwangi adalah tanah yang bertuan.”

Terkait tudingan ini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat menunggu kejelasan dan percepatan penanganan kasus yang dinilai telah merugikan keuangan daerah tersebut.