Sekolah TK AL Jannah Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LSM SGI Nilai Dispedik Kurang Tegas

Sekolah TK AL Jannah Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Malang — Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) AL Jannah yang terletak di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat ini tengah menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kasus ini semakin memanas setelah laporan dari salah satu wali murid berinisial A kepada Kepolisian Resor Malang di Kepanjen. Meski sedang dalam tahap penyelidikan, TK AL Jannah masih terus menerima pendaftaran siswa baru.

Wali murid berinisial A mengungkapkan kekesalannya terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. “Saya sangat menyesalkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang karena tidak menutup sekolah ini untuk sementara waktu. Terasa seperti mereka tutup mata terhadap masalah yang saya hadapi, sehingga kasus ini tidak kunjung selesai,” ujarnya.

A menambahkan bahwa anaknya sudah hampir sebulan tidak bisa bersekolah akibat masalah ini. “Pihak sekolah tidak memberikan perhatian, dan meskipun saya sudah berusaha untuk berdamai dan membantu proses perizinan, pengurus sekolah tidak kooperatif. Saya khawatir anak saya bisa menjadi korban bullying atau mengalami dampak negatif lainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Koko Ramadhan, S. Sos, selaku pimpinan LSM SGI, menilai bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang seharusnya lebih aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, meskipun sekolah masih dalam penyelidikan kepolisian, Dinas Pendidikan seharusnya menutup sekolah tersebut untuk sementara waktu guna mencegah penambahan siswa baru. “Jika Dinas Pendidikan menunggu hingga status hukum sekolah menjadi tersangka baru bertindak, maka akan semakin banyak korban siswa yang dirugikan. Kami menilai Dinas Pendidikan terkesan tidak peduli dengan situasi ini,” katanya.

Koko juga menekankan perlunya pengawalan lebih ketat terhadap kasus ini. “Anak-anak yang seharusnya bersekolah terpaksa tidak bisa masuk sekolah karena orang tua melaporkan masalah ini. Jika mereka berpindah sekolah, sekolah baru akan meminta bukti kenaikan kelas dari TK A ke TK B. Namun, bagaimana bisa ada bukti jika sekolahnya sendiri tidak memiliki izin?” tambahnya. LSM SGI berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengatasi masalah ini lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan hak-hak pendidikan anak tidak terabaikan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.