DPRD Kota Malang Dorong Sosialisasi Aturan Hewan Dilindungi Pasca Vonis Piyono

DPRD Kota Malang Dorong Sosialisasi Aturan Hewan Dilindungi Pasca Vonis Piyono

Malang – Piyono (61), warga Kota Malang, baru-baru ini divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang karena terbukti memelihara ikan aligator gar, sebuah hewan yang dilarang untuk dipelihara sesuai peraturan perundang-undangan. Kasus ini memicu perhatian DPRD Kota Malang yang menduga masih banyak pedagang dan masyarakat yang belum memahami aturan terkait hewan dilindungi.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menanggapi vonis tersebut dengan mendorong perlunya sosialisasi lebih lanjut. “Kalau kita mau operasi, banyak hewan dilindungi di Pasar Burung Splendid. Artinya, kita harus mencari sumber masalahnya. Pedagang di pasar hewan Splendid perlu diberikan sosialisasi,” ujar Made saat dihubungi pada Selasa (10/9/2024).

Menurut Made, banyak pedagang mungkin tidak menyadari bahwa mereka menjual hewan yang dilindungi. “Saya meyakini pedagang pasar Splendid tidak tahu kalau itu hewan dilindungi. Perlu sosialisasi di Splendid dan dibuatkan rambu-rambu yang mencantumkan daftar hewan yang dilindungi,” jelasnya.

DPRD Kota Malang berencana untuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti isu ini. “Nanti akan kita minta kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dan penertiban. Harapan kami, kasus seperti yang dialami Piyono tidak terulang lagi,” tambahnya.

Piyono membeli ikan aligator gar pada tahun 2008 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang. Dia membeli delapan ekor ikan tersebut seharga Rp 10 ribu per ekor dan merawatnya di kolam khusus selama belasan tahun. Ikan-ikan tersebut digunakan juga untuk membersihkan kolam pemancingan. Piyono dan keluarganya tidak mengetahui bahwa ikan tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk dipelihara.

Kasus ini terungkap pada 2 Februari 2024, saat petugas kepolisian Polda Jatim mengunjungi kolam pemancingan milik Piyono dan memberitahukan bahwa ikan aligator gar tidak boleh dipelihara. Pada 22 Februari 2024, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mengunjungi Piyono dan mencapai kesepakatan untuk memusnahkan kelima ekor ikan tersebut.

Meskipun ikan-ikan tersebut telah dimusnahkan, proses hukum terhadap Piyono tetap berlanjut. Pada 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru dengan tuduhan melanggar tindak pidana perikanan sesuai Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020. Sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada 9 September 2024 memutuskan hukuman lima bulan penjara untuk Piyono.

Kasus ini menjadi perhatian penting mengenai penegakan hukum terhadap perlindungan hewan dan perlunya edukasi kepada masyarakat serta pedagang terkait regulasi hewan yang dilindungi.