Polsek Cluring Ungkap Kasus KDRT Terhadap Anak Usia 3 Tahun

Polsek Cluring Ungkap Kasus KDRT Terhadap Anak Usia 3 Tahun

Banyuwangi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang anak berusia 3 tahun di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, 12 September 2024. Kasus ini melibatkan ayah korban, YP dan istrinya, HDI.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si yang diwakili oleh Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, S.H., mengungkapkan bahwa kekerasan ini pertama kali terungkap setelah ibu korban, MG, melaporkan kejadian tersebut pada 6 September 2024. Ibu korban menemukan anaknya, MSL, dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga.

“Kondisi anak tersebut awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang kemudian menginformasikan kepada ibu kandung korban,” ujar AKP Abd Rohman. Ibu kandung korban (MG), bersama beberapa saksi dan aparat desa, segera mendatangi rumah terlapor dan mendapati MSL dalam keadaan memar dan terluka.

Pelaku YP mengklaim bahwa luka-luka pada anaknya disebabkan oleh kecelakaan. Namun, dugaan kekerasan fisik yang sudah sering terjadi membuat ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cluring.

Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Edi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum (VER), sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kami saat ini telah menahan kedua tersangka di Rutan Polresta Banyuwangi. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Aiptu Edi.

Aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi di sekitar mereka, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.