Pria Banyuwangi Ditangkap karena Mencuri Puluhan Celana Dalam Wanita di Jembrana

Pria Banyuwangi Ditangkap karena Mencuri Puluhan Celana Dalam Wanita di Jembrana

Jembrana, — Seorang pria berusia 53 tahun, Budi Setiawan, ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian puluhan celana dalam wanita di Jembrana, Bali. Budi, yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, dituduh telah melakukan pencurian sejak Mei 2023.

Penangkapan Budi bermula dari laporan korban, Sutiyani, yang menyadari kehilangan celana dalamnya sejak Mei 2023. Sutiyani akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 13 September 2024, setelah terus-menerus kehilangan pakaian dalamnya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa korban merasa sangat terganggu dengan kejadian ini dan melaporkannya setelah kejadiannya berulang kali. “Korban merasa sangat terganggu dengan kejadian ini dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkap Endang dalam rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9).

Menurut keterangan polisi, Budi melakukan aksinya dengan memasuki halaman kos Sutiyani dan mencuri celana dalam yang dijemur di luar. Setelah mencuri, Budi membawa pulang pakaian dalam tersebut untuk dijadikan koleksi pribadi. “Pelaku mengaku memiliki kelainan seksual yang membuatnya tertarik untuk mengoleksi celana dalam wanita,” tambah Endang.

Selama aksinya, Budi telah mencuri total 29 celana dalam wanita. Saat penangkapan, polisi menemukan 10 celana dalam dari tempat tinggal Budi, sementara sisanya telah dibuangnya di Jawa.

Budi Setiawan kini dihadapkan dengan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. “Atas perbuatannya, Budi Setiawan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan,” jelas Endang.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap keamanan dan perlunya tindakan cepat dalam penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari tindak kriminal serupa.