Lansia 79 Tahun Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Tetangga di Malang

Lansia 79 Tahun Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Tetangga di Malang

Kepanjen – Mariono (79), seorang warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara setelah dituntut 15 tahun atas kasus pembunuhan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (17/9), di mana terdakwa tidak dihadirkan secara langsung, melainkan mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lapas Lowokwaru.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Saumi Riani Daulay, SH menyatakan bahwa Mariono terbukti bersalah menghilangkan nyawa tetangganya, Satip, di Makam Mbah Kandang, Dusun Sentong, Desa Majangtengah, pada 28 April lalu. “Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Saumi.

Kasus ini bermula ketika Mariono menghampiri Satip untuk menanyakan keberadaan sepeda motor anaknya yang pernah dititipkan pada korban. Saat Satip mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut, Mariono menjadi emosi. Pertikaian pun tak terelakkan. Satip yang terlebih dahulu memukul Mariono dengan balok kayu akhirnya tewas setelah senjatanya direbut dan digunakan oleh Mariono untuk memukulnya secara membabi buta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Mariono memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang. Ia diketahui telah tiga kali dipenjara, dua di antaranya dengan korban yang sama, yakni Satip. Kasus penganiayaan pada 2016 dan 2022 juga melibatkan korban yang sama, meski tidak ada indikasi dendam di antara mereka. “Mariono hanya marah karena mengira sepeda motor anaknya telah dicuri,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan Mariono diperberat karena ia tidak menunjukkan upaya untuk menolong korban yang terkapar, bahkan sempat membanggakan perbuatannya kepada warga sekitar. Selain itu, Mariono diketahui memiliki hubungan yang buruk dengan korban, di mana keduanya sering terlibat pertengkaran.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan pleidoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa.