Kronologi Penangkapan Guru Honorer di Banyuwangi Terkait Kasus Peretasan Data BKN

Kronologi Penangkapan Guru Honorer di Banyuwangi Terkait Kasus Peretasan Data BKN

Banyuwangi – Barik Abdul Ghofur (26), seorang guru agama honorer di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (11/9). Ia diduga terlibat dalam kasus peretasan dan penjualan data dari sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Penangkapan Barik dilakukan di kediamannya di Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran. Kepala Dusun setempat, Agus Salim, yang menjadi saksi penangkapan, menjelaskan bahwa awalnya polisi datang bersama Bhabinkamtibmas Desa Wringinrejo untuk mencari Barik. Setelah beberapa saat, Barik yang tidak berada di rumah kembali dengan mengendarai sepeda motor custom, yang diduga dibeli dari hasil kejahatannya.

Ketika bertemu dengan petugas, Barik terlihat gugup. Polisi kemudian melakukan interogasi singkat di lokasi. Meski awalnya sempat mengelak, Barik akhirnya mengakui perbuatannya sebagai peretas data di situs BKN. Selama proses penggeledahan, polisi menyita dua ponsel, laptop, dan sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Barik kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Dusun Agus Salim menyatakan bahwa warga sekitar kaget dengan penangkapan tersebut, karena selama ini Barik dikenal sebagai sosok yang baik dan pendiam. Kasus ini baru terungkap ke publik setelah Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Selasa (24/9).

Menurut keterangan polisi, aksi peretasan yang dilakukan Barik diduga telah berlangsung sejak 2021. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.