Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Jatirejo Nganjuk, Ketua POKMAS Akui Minta 600 Ribu
Nganjuk – Terdapat dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Ketua POKMAS, Arif Mustofa, diduga meminta iuran sebesar Rp. 600.000 per orang dari 429 pengajuan PTSL.
Dalam konfirmasi yang dilakukan awak media pada Jumat, 4 Oktober 2024, Arif Mustofa mengakui adanya pungutan tersebut, dengan alasan sudah terdapat kesepakatan di antara warga. Ia menegaskan bahwa pengumpulan iuran tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi atau Peraturan Bupati (PerBup) Nganjuk.
Menurut Arif, biaya iuran Rp. 600.000 itu dialokasikan untuk jasa petugas RT, RW yang terlibat dalam pengukuran tanah, biaya pemberkasan, serta saksi-saksi. “Biaya ini kami buat untuk menutupi biaya operasional selama proses PTSL,” tambahnya.
Namun, tindakan ini bertentangan dengan Keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menetapkan biaya pengurusan PTSL hanya sebesar Rp. 150.000 per orang.
Tim investigasi berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Jatirejo, Sunaryo, mengenai dugaan pungutan liar ini.
Dengan adanya isu ini, tim investigasi akan segera menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sambil mengumpulkan bukti dan saksi-saksi lainnya untuk menuntaskan kasus ini. (Tim)

