banyuwangi

Sengketa Tanah Rest Area Cerung, BPKAD Tegaskan itu Tanah Aset Pemda Banyuwangi

BPKAD Tegaskan itu Tanah Aset Pemda Banyuwangi

Banyuwangi – Tanah Aset Pemda Banyuwangi yang berada di Rest Area Cerung, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, kini menjadi perhatian publik. Saat ini lahan tersebut, oleh pemda disewakan kepada pihak ketiga, namun adanya klaim kepemilikan tanah oleh Budiono Bibit Rubingatun, membuat permasalahan ini menjadi sorotan. Budiono mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.

Pihak Budiono hingga saat ini masih mengklaim bahwasanya tanah tersebut adalah miliknya, seperti yang tertulis dalam pemberitaan di media onlie yang menyebutkan Budiono adalah pemilik SHM atas tanah tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan, dari serangkaian persidangan, putusan final dari Mahkamah Agung memutuskan bahwasanya Pihak penggugat atau Budiono, telah kalah dalam sengketa gugatan tanah tersebut, namun entah bagaimana prosesnya bisa muncul SHM atas nama Budiono.

Proses persidangan berawal dari pihak penggugat atas nama Budiono mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dalam proses ini dimenangkan oleh pihaknya. Namun dalam putusan banding di pengadilan tinggi Surabaya, dimenangkan oleh pihak Tergugat melalui putusan Nomor: 475/PTD/2007/PT.SBY., selanjutnya tahap Kasasi di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 86PK/Ptd/2009 pihak Penggugat/Budiono juga kalah dalam perkara ini hingga upaya PK yang diajukan pihaknya telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini menguatkan bukti bahwa pihak Budiono yang mengklaim lahan tersebut tidak memiliki Hak atas tanah itu dan tetap menjadi Aset yang dikuasai oleh Pemda Banyuwangi, dan berdasarkan putusan itu pemda menyewakan telah disewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga.

Kepala Desa Tegalharjo, Andrik Tri Waluyo, menyatakan bahwa pengelolaan Rest Area Cerung tidak dilakukan sembarangan. Menurut Andrik, rest area tersebut dikelola berdasarkan kontrak sewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi. “Kami menyewa lahan tersebut dari Pemda, yang kami ketahui selama ini lahan tersebut adalah milik Pemda Banyuwangi,” kata Andrik.

Pihak Pemda Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan lahan yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, merupakan salah satu aset Pemkab berdasarkan surat pelepasan Nomor 530/05/pert/2000 tertanggal 12 Juni 2000 dan ditandatangani oleh kepala BPN yang saat itu dijabat oleh Drs. Soehirto. Yang selanjutnya masuk dalam register aset nomor A-0000873, Tahun 2000.

Bahkan Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, SE, memperjelas pernyataan nya bahwa “Lahan yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung, tercatat dalam aset Pemda Banyuwangi dan aset tersebut saat ini sedang disewa oleh pihak ketiga dengan perjanjian sewa Nomor 188/7187/Perj.TNH TEGALHARJO/429.202/2019,” jelasnya.

Exit mobile version