banyuwangi

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Liter Arak Ilegal

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Liter Arak Ilegal

Banyuwangi, – Ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu, 9 Oktober 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai hampir Rp 1 miliar.

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 575.884 batang rokok tak bercukai dan 3.155 liter arak ilegal dimusnahkan. Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa barang-barang ini merupakan barang bukti dari puluhan kasus yang ditangani selama periode Januari hingga Agustus 2024. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.

“Barang yang kami musnahkan merupakan hasil dari penindakan yang telah dilakukan. Salah satu kasus pelakunya sudah menjalani persidangan,” jelas Latif.

Dengan total nilai pemusnahan mencapai Rp 997,4 juta, potensi kerugian negara berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan lebih dari Rp 771 juta. Latif menambahkan bahwa Banyuwangi merupakan daerah strategis bagi peredaran barang ilegal, baik melalui jalur darat maupun laut. Sebagian besar barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari luar kota dan diangkut untuk diedarkan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

Ia mencontohkan bahwa rokok ilegal yang diamankan sebagian besar diproduksi di luar daerah, sementara ribuan liter arak yang disita mayoritas berasal dari Bali dan akan didistribusikan ke Jawa.

Pemusnahan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi pada tahun ini. Pada bulan Juni, instansi tersebut juga memusnahkan barang bukti serupa dengan nilai yang lebih kecil, yaitu 45.920 batang rokok dan 5.015 liter arak, dengan total nilai sekitar Rp 237 juta.

“Ini adalah komitmen kami untuk menjalankan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya, serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tutup Latif.

Exit mobile version