Bidan Desa di Nganjuk Terlibat Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Angkat

Nganjuk – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang bidan desa berinisial SM (50) di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, akan terus diproses secara hukum. Korban, MQ (6), adalah anak angkat dari terduga pelaku.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menegaskan bahwa meskipun SM adalah seorang tenaga kesehatan, tindakan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditolerir. “Kami telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan ini. Sebelumnya, kami juga menerima laporan pengaduan yang menjadi langkah awal penyelidikan,” jelasnya, 10 Oktober 2024

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut. Proses penyelidikan dilakukan oleh Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius. “Kami akan memastikan semua prosedur hukum dipatuhi, terutama karena korban masih di bawah umur,” ungkapnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi MQ, guna membantu proses pemulihan dari trauma yang dialaminya akibat kekerasan.

Pelaku SM dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Kepolisian Nganjuk berkomitmen untuk mengedepankan hak-hak korban dalam setiap langkah penyelidikan ini, demi keadilan dan perlindungan anak.