Terdakwa Kasus Pesilat Keroyok Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Jember
Jember – Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto Indrajaya yang dilakukan oleh sekelompok pesilat. Sebanyak 11 terdakwa dari organisasi PSHT hadir di Ruang Raung Candra untuk menjalani proses hukum, Senin, 14 Oktober 2024.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember dan dihadiri oleh enam kuasa hukum yang mewakili para terdakwa. Dalam agenda awal, sidang hanya berisi pembacaan kronologi kejadian oleh jaksa. Kuasa hukum terdakwa, Suyitno Rahman, menyatakan bahwa kelanjutan proses hukum akan sangat bergantung pada keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
Suyitno mengungkapkan bahwa awalnya, sebanyak 22 pesilat diamankan oleh Polda Jatim terkait kasus ini, namun hanya 13 yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur dan akan menjalani proses hukum terpisah.
“Dari 13 tersangka, dua di antaranya anak berhadapan hukum sehingga ada mekanisme hukum sendiri untuk mereka,” kata Suyitno, dikutip dari tribun jember.
Dalam sidang kali ini, para terdakwa dibagi dalam dua berkas perkara: satu berkas berisi 10 orang, sementara satu berkas lainnya berisi satu orang. Pemecahan berkas ini dilakukan agar masing-masing terdakwa bisa memberikan kesaksian yang relevan selama persidangan.
Suyitno menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi dari luar yang dapat meringankan tuntutan dalam kasus ini.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan membahas keterangan saksi, dan akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

