Pembangunan Gapura Desa Dawuhan Mangli Diduga Abaikan Surat Rekomendasi DPU Bina Marga

Pembangunan Gapura Desa Dawuhan Mangli

Jember – Pembangunan Gapura yang sedang berlangsung saat ini (Oktober 2024) di desa Dawuhan Mangli, Sukowono diduga abaikan Surat Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Kabupaten Jember Nomor 141/232/29.2011/VI/2024, 25 Juni 2024. Tentang Permohonan Rekomendasi Penggunaan Aset Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk pembangunan Gapura perbatasan di dusun krajan, desa Dawuhan Manggil, Sukowono, Jember, yang dikeluarkan DPU Bina Marga Kabupaten Jember.

Pasalnya dalam Surat Rekomendasi tersebut terdapat beberapa ketentuan dalam sistem pembangunan Gapura yang wajib ditaati, diantaranya :
Poin ketiga tertulis : “Tidak diperkenankan untuk merubah kontruksi jalan dan kontruksi saluran drainase tanpa seijin Dinas PU. Bina Marga dan SDA kabupaten Jember”
Akan tetapi kenyataan dilapangan diduga berbeda, pembangunan pondasi Gapura sebelah kiri dari arah barat melewati batas drainase jalan.

Pembangunan Gapura Desa Dawuhan Mangli abaikan surat rekomendasi DPU BMSDA
Pembangunan Gapura Desa Dawuhan Mangli abaikan surat rekomendasi DPU BMSDA

Sedangkan pada poin kelima dalam rekomendasi tersebut berbunyi “Dalam proses pembangunan pemohon wajib memasang rambu-rambu pengaman jalan dan lampu penerangan jalan di malam hari.
Hal tersebut pun diduga di abaikan, pasalnya saat awak media di lokasi pembangunan Gapura tersebut belum melihat pemasangan lampu jalan dimalam hari.

Dua poin dalam Surat Rekomendasi tersebut diabaikan sejak awal pembangunan Gapura, patut diduga DPU Bina Marga Kabupaten Jember, lalai dalam segi pengawasan dilapangan atau terkesan sengaja dibiarkan. (Wan)