Nenek Dahlia Tetap Mempertahankan Rumah Tinggalnya, Sembari Menunggu Proses Hukum
Asahan, Suarapecari com – Nenek Dahlia (65) warga Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Kawat Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Menjelaskan kepada awak media, Jumat (18/10/2024) bahwa tempat tinggal (rumah yang dihuni) Dahlia bersama anak cucu dan menantunya, merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri.
Pasalnya rumah yang dihuninya itu sudah di lelang oleh pihak PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan pemenang lelang tersebut, bernama Irwan pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan HOS Cokroaminoto No. 179 C, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan harga lelang sebesar Rp 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta rupiah).
Penjelasan Dahlia kepada wartawan, bahwa Irwan sebagai pemenang lelang, sudah berkali_kali mendatangi tempat rumah Dahlia, sembari mengatakan kepada Dahlia, “kenapa ibu masih disini, rumah ini sudah saya beli dan saya pemiliknya”, kata Irwan kepada Dahlia.
Menurut Dahlia, pihak Danamon mau memberikan uang sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepadanya, agar rumah yang saat ini masih ditempatinya itu, segera ditinggalkan. Tetapi Dahlia menolaknya, karena uang yang mau diberikan pihak Danamon itu tidak sesuai dengan harga tanah yang luasnya 4440 m² apalagi diatas tanah tersebut isinya kebun sawit sebanyak 60 batang, bangunan rumah 9 X 19 m dan satu buah tempat usaha milik Dahlia.
Sementara harga tanah berikut isinya diperkirakan mencapai Rp 2 milyar, “masak tanah saya yang luasnya 4440 m beserta isinya hanya di bayar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta) “, kata Dahlia kepada wartawan, Jumat (18/10/2024) di Tanjung Balai.
Lanjut Dahlia, apa bisa tanah kami beserta isinya dilelang, tampa ada persetujuan (tandatangan) dari suami saya Abdul Hamid (saat itu belum meninggal…red), karena sertifikat Hak milik Nomor 484 atas nama suami saya Abdul Hamid, kenapa saat itu tidak diminta tandatagannya ? ” kata Dahlia. Sementara pihak Danamon menyuruh saya menandatangani diatas kertas putih/kertas kosong.
Sambung Dahlia, terjadinya pelelangan tanah beserta isinya di karena tunggakan sisa angsuran Dahlia kepada pihak Bank Danamon macet. Awalnya Dahlia meminjam uang kepada Bank Danamon sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Pembayarannya dilakukan secara mencicil selama 48 bulan (4 tahun), dan telah diangsur selama 3 bulan ,namun kembali terjadi gendala sehingga pihak Bank Danamon bersama Dahlia ( si peminjam ) membuat kesepakatan, yaitu dari 48 bulan ( 4 tahun ), menjadi 84 bulan ( 7 tahun ) karena tidak mampu membayar sisanya itu, akhirnya pihak Danamon memberikan surat lelang, bahwa tanah seluas 4440 m beserta isinya sudah di lelang dan pemenang lelang Irwan pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan HOS Cokroaminoto No. 179 C, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dahlia juga mengakui bahwa dia memang ada meminjam uang kepada Bank Danamon di Tanjung Balai (sekarang sudah tutup… red). Tetapi pembayarannya tidak sesuai. Soalnya sisa tunggakannya tinggal Rp 30.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari uang yang dipinjamnya sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Dahlia yang didampingi putranya Muhamnad Azwab, saat ingin melaporkannya ke Polres Asahan, mereka diarahkan ke Polres Tanjung Balai, Setibanya di Polres Tanjung Balai, piihak polres menyarankan kepada Dahlia, untuk membuat surat sanggahan/keberatan yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK NL) Kisaran, serta tembusannya ditujukan kepada instansi terkait.

