Polres Lumajang Kembali Temukan Ribuan Batang Ganja di Lereng Gunung Semeru

LUMAJANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menemukan ribuan batang ganja yang ditanam secara ilegal di lereng Gunung Semeru, tepatnya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan terbaru yang dilakukan pada Jumat, polisi mengamankan 4.459 batang ganja hidup dan 56 batang ganja kering yang siap edar.

Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik, menyatakan bahwa penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus ladang ganja di kawasan yang sama beberapa waktu lalu. “Kami melakukan pendalaman terus dan akhirnya ditemukan kembali ribuan batang ganja di lokasi yang berbeda,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang.

Dua tersangka, berinisial S dan J, yang berperan sebagai petani ganja di lima titik lokasi di lereng Gunung Semeru, berhasil ditangkap. Keduanya diketahui berasal dari Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. “Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja dari seseorang berinisial E, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka mengaku sudah satu kali panen yang hasilnya mereka setorkan kepada E,” lanjut Kapolres.

Kasus tersebut juga mengungkap peran seorang pria berinisial N, yang sebelumnya menawarkan kedua petani tersebut upah sebesar Rp15 juta setelah panen. Namun, kenyataannya, N hanya membayarkan Rp2 juta kepada setiap tersangka, sementara sisa upah hingga kini belum diterima.

Polres Lumajang sebelumnya juga telah mengamankan empat tersangka lain, yakni N, B, Y, dan P, yang juga berasal dari Desa Argosari dan terlibat dalam penanaman ganja di lereng Semeru. Sebelumnya, polisi menyita 41.000 batang ganja dari 48 lokasi tersebar di area pegunungan tersebut.

Selain kasus ganja, dalam operasi yang berlangsung selama 17 hari, mulai 14 hingga 30 Oktober 2024, Polres Lumajang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba lainnya. Di antaranya penangkapan tiga tersangka, yaitu S dan D, yang berperan sebagai kurir sabu, serta M, seorang pengedar narkoba.