Pasangan Muda Terjerat Kasus Dugaan Aborsi saat Janin Usia 7 Bulan di Banyuwangi
Banyuwangi – Seorang pria berinisial RW (23) dan kekasihnya, SR (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi. Pasangan tersebut melakukan tindakan tersebut di salah satu toilet di Pabrik Pasific Harvest, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
RW, yang diketahui berasal dari Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, dan SR, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, melakukan aborsi pada kehamilan SR yang telah memasuki usia tujuh bulan. Langkah nekat ini diambil keduanya karena takut kehamilan tersebut diketahui oleh keluarga mereka.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Ocky Heru Prasetyo, RW dan SR telah menjalin hubungan asmara selama tujuh bulan yang berujung pada kehamilan SR. “SR dan RW sepakat untuk menggugurkan bayi di dalam kandungan karena mereka takut diketahui keluarganya,” ujar Ipda Ocky Heru Prasetyo, Sabtu (9/11/2024).
Peristiwa aborsi tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di dalam toilet pabrik. Keduanya menggunakan obat keras yang dimasukkan ke dalam tubuh SR untuk memicu proses aborsi. “Setelah 18 jam, bayi lahir dalam kondisi usia kandungan sekitar tujuh bulan,” jelas Ipda Ocky.
Meskipun bayi sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. RW dan SR kemudian berupaya menyembunyikan peristiwa ini dengan mengubur jenazah bayi secara diam-diam di kebun kosong di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Tim Forensik dan Inafis Polres Banyuwangi, dibantu tenaga kesehatan setempat, telah melakukan ekshumasi untuk keperluan otopsi. Upaya tersebut dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian bayi dan mendalami kasus ini lebih lanjut.
Kepolisian telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang relevan. Kasus ini terus dalam proses penyidikan untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait motif dan keterlibatan pihak-pihak lain.

