Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Samosir, Oknum Kepala Dinas Diduga Terlibat
Samosir, Sumatera Utara – Dugaan penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Samosir, kali ini menimpa Ranto Limbong Sihole, anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 November 2024, di sebuah lapo Batak (kedai) di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, setelah Ranto selesai menjalankan tugas liputan.
Menurut pengakuan Ranto Limbong Sihole, kejadian berawal saat ia sedang menikmati waktu santai setelah liputan, ketika tiba-tiba ia menerima telepon dari oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial RL. Dalam percakapan tersebut, RL menanyakan lokasi keberadaan Ranto, dan setelah dijawab, RL langsung mendatangi tempat Ranto berada bersama sejumlah rekannya.
“Setelah saya sampaikan lokasi, dia datang bersama teman-temannya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap saya,” ungkap Ranto kepada pihak kepolisian.
Dugaan penganiayaan ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online Mata Lensa, yang membahas masalah ‘Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Hutaginjang’. Ranto sendiri mengaku tidak menerima perlakuan tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir, Aipda Patri Sihaloho, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima. Ia juga menjelaskan bahwa polisi akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan visum et repertum untuk memastikan kebenaran dugaan penganiayaan.
“Visum et repertum ini akan menjadi bukti utama dalam proses hukum. Kami akan mengusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Aipda Patri.
Menyikapi kasus ini, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, mengecam keras peristiwa penganiayaan yang terjadi. Ia menuntut agar aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku, tanpa terkecuali siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat daerah.
“Kami sangat mengutuk tindakan ini. Ini adalah aksi kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh pejabat daerah. Kami mendesak Kapolres Samosir untuk menegakkan hukum dengan tegas,” ujar Amri.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi komunitas jurnalis di Sumatera Utara, yang menuntut perlindungan terhadap profesi jurnalis dan memastikan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali.

