Polresta Pasuruan Kota Ungkap Penimbunan Pupuk Bersubsidi 2,8 Ton

Polresta Pasuruan Kota Ungkap Penimbunan Pupuk Bersubsidi 2,8 Ton

Pasuruan – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang kelangkaan pupuk bersubsidi yang meresahkan petani setempat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa investigasi intensif dilakukan setelah menerima laporan tersebut. “Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan meresahkan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi,” ujarnya, Selasa (12/11).

Penyelidikan membawa petugas ke sebuah gudang di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar. Gudang tersebut, milik MHS, diduga digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi. Petugas menemukan 41 karung pupuk Phonska dan 15 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kg. MHS tidak dapat menunjukkan dokumen izin edar pupuk tersebut.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dalam mendukung program prioritas pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan ketahanan pangan. “Kami prihatin dengan penimbunan ini karena merugikan petani,” kata AKBP Davis.

Tindakan hukum akan dilakukan sesuai undang-undang, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan peredaran barang bersubsidi. Polres Pasuruan Kota berkomitmen meningkatkan pengawasan distribusi pupuk agar tepat sasaran. Eddy Irawan dari Disperindag dan Irwan Eko Prasetyo dari Dinas Pertanian mengapresiasi langkah ini, dan mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi.