DPRD Banyuwangi Tetapkan 11 Raperda Prioritas untuk 2025

rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Tetapkan 11 Raperda Prioritas untuk 2025

Banyuwangi – DPRD Banyuwangi telah menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna dewan pada Senin (11/11/2024) sebelum pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono. Plt. Bupati Banyuwangi Sugirah dan jajaran kepala SKPD terkait juga hadir dalam rapat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa pemilihan 11 Raperda tersebut didasari kebutuhan masyarakat dan mandat undang-undang.

Semua usulan telah dikaji secara mendalam.
Beberapa Raperda prioritas yang ditetapkan antara lain:

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Raperda ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal dengan memastikan kelestarian lahan pertanian.

Rencana Pembangunan Industri 2025-2045: Raperda ini menjadi pedoman bagi pembangunan industri di Banyuwangi dalam jangka panjang.

Perlindungan Pekerja Migran Asal Banyuwangi: Mengingat banyaknya tenaga kerja asal Banyuwangi yang bekerja di luar negeri, Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka.

Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA): Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung pemerataan fasilitas di sekolah-sekolah daerah Banyuwangi.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029: Raperda ini menjadi panduan dalam mencapai visi Banyuwangi yang lebih sejahtera.

DPRD berharap dengan disahkannya Propemperda ini, peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin semua kebijakan ini menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Rohan.

Plt. Bupati Banyuwangi Sugirah mengapresiasi DPRD atas dukungannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan warga Banyuwangi dan berkelanjutan.

“Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tutur Sugirah.