Sidang Tuntutan Kasus Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Malang
Malang, Jawa Timur – Sidang tuntutan terhadap kakak beradik RH (32) dan AD (28) dalam kasus perampokan dan pembunuhan seorang lansia di kawasan Klojen, Malang, digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (12/11/2024). Kasus yang terjadi pada awal tahun ini memicu perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh dua terdakwa yang masih memiliki hubungan darah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa. Dalam sidang, JPU menekankan bahwa perbuatan RH dan AD bukan hanya merampok, tetapi juga menghilangkan nyawa dengan cara keji. “Tindakan mereka mencerminkan niat kekerasan dan perencanaan yang matang,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti di tempat kejadian, menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. RH, yang disebut sebagai pelaku utama, tampak tertunduk selama persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Hendru Purnomo, SH., memohon keringanan hukuman dengan menyebut faktor tanggungan keluarga yang masih dimiliki kedua terdakwa. “Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan,” katanya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) pekan depan, yang dinanti banyak pihak untuk melihat keputusan majelis hakim terkait tuntutan berat dari JPU.
Keluarga korban yang hadir dalam sidang berharap keadilan ditegakkan. “Kami hanya ingin pelaku dihukum setimpal dengan apa yang telah mereka lakukan,” kata salah satu kerabat dengan penuh emosi.
Kasus ini menjadi sorotan tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas di Indonesia, terutama terhadap tindak kejahatan kekerasan.

