Anggota DPRD Sumut Soroti Penanganan Kasus Penipuan Nina Wati, Minta Pengawasan Lembaga Tinggi Hukum
MEDAN, Suarapecari.com — Beredar foto di media sosial menunjukkan Nina Wati, terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah dengan modus penerimaan masuk Akademi Polisi (Akpol), diduga berada di SPBU Tanjung Mulia dekat Universitas Potensi Utama, Jalan KL Yos Sudarso Medan, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam foto tersebut, Nina tampak dibopong bersama suaminya dan diduga ditemani oleh petugas medis.
Menanggapi peredaran foto tersebut, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, SH, M.H., anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDIP sekaligus tokoh masyarakat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan kasus ini. “Kasus Nina Wati ini sangat aneh. Sidang terus-menerus ditunda, dan JPU beralasan tidak bisa menghadirkan terdakwa. Namun, yang lebih mengejutkan adalah penetapan pembantaran terdakwa ke RS Royal Prima yang justru dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” kata Henry.
Ia menyoroti keputusan pembantaran yang ditetapkan oleh hakim David Sidik H. Simaremare, SH (Hakim Ketua), Hendrawan Nainggolan, SH (Hakim Anggota), dan Erwinson Nababan, SH (Hakim Anggota). “Hakim membuat keputusan pembantaran, tetapi seolah-olah JPU yang disalahkan karena tidak bisa menghadirkan terdakwa. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tambahnya.
Henry mengungkapkan keheranannya bahwa persidangan yang viral dan melibatkan banyak korban justru disidangkan di pengadilan plat Labuhan Deli. “Hal ini terkesan seperti upaya untuk menyembunyikan persidangan dari pantauan publik,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Henry meminta Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan KPK untuk turun tangan dan mengawasi kasus ini. “Saya akan segera berkunjung ke KY, Komisi Kejaksaan, dan KPK untuk melaporkan masalah ini. Pengawasan ketat diperlukan untuk menghindari terulangnya kasus-kasus serupa seperti yang terjadi di Surabaya, di mana terdakwa divonis bebas dan kemudian kejaksaan melakukan OTT dengan temuan uang puluhan miliar,” ungkap Henry.
Henry berharap agar penanganan kasus ini menjadi tolok ukur integritas dan keadilan hukum di Sumatera Utara. Ia mengajak media dan masyarakat untuk turut memantau proses persidangan, mengingat kasus ini memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan.

