Tiket Masuk untuk Ibadah di Pura Luhur Giri Salaka TN Alas Purwo Gratis

Tiket Masuk untuk Ibadah di Pura Luhur Giri Salaka TN Alas Purwo Gratis

Banyuwangi – Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) memberlakukan kebijakan baru yang menggratiskan tiket masuk bagi umat Hindu yang ingin beribadah di Pura Luhur Giri Salaka, mulai Jumat (22/11/2024). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penerapan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 di kawasan suaka alam dan pelestarian alam.

Kepala TN Alas Purwo, Agus Setyabudi, menjelaskan bahwa kebijakan penggratisan tiket ini diterapkan untuk kegiatan ibadah atau keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. “Kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah), oleh karena itu umat Hindu yang akan melaksanakan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka tidak perlu membayar tiket masuk,” kata Agus.

Untuk mendapatkan tiket masuk gratis, umat Hindu yang hendak beribadah di pura harus terlebih dahulu mengajukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Proses pengajuan SIMAKSI dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan di loket pintu masuk TNAP, yang disarankan melalui penanggung jawab atau pengelola dari masyarakat setempat.

Meskipun tiket masuk pengunjung gratis, Agus mengingatkan bahwa biaya tiket untuk kendaraan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka. Untuk kegiatan wisata atau ibadah di luar pura, pengunjung tetap akan dikenakan tarif masuk sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif masuk TN Alas Purwo, yang mulai diberlakukan pada 30 Oktober 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan berlakunya PP ini, TN Alas Purwo masuk dalam kelas II, yang menyebabkan kenaikan tarif tiket masuk menjadi Rp 20.000 pada hari kerja dan Rp 30.000 pada hari libur.

Asisten Pemerintahan Banyuwangi, MY. Bramuda, menyambut baik kebijakan penggratisan tiket ini dan berjanji akan membantu mensosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat. “Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong umat Hindu untuk lebih mudah beribadah dan turut menjaga kelestarian kawasan konservasi,” kata Bramuda.

Kebijakan ini mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, yang berharap dapat memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan menjaga keberagaman dalam kegiatan keagamaan di Banyuwangi.