Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO, 904 Korban Diselamatkan dalam Sebulan

Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO, 904 Korban Diselamatkan dalam Sebulan

Jakarta – Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 397 kasus TPPO sepanjang periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. Sebanyak 482 tersangka berhasil diamankan, sementara 904 korban berhasil diselamatkan dalam operasi ini.

Keberhasilan besar ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024). “Perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku TPPO di Indonesia. Dengan sinergi seluruh pihak, kami terus melindungi masyarakat dari eksploitasi,” tegas Komjen Wahyu.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri menemukan empat modus operandi utama yang digunakan oleh jaringan TPPO, yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah dan Asia Tenggara, eksploitasi seksual anak dan dewasa, pernikahan anak secara paksa atau pengantin pesanan, serta eksploitasi pekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Keberhasilan ini juga mencatatkan pencegahan kerugian negara hingga Rp284,76 miliar. Tiga wilayah yang mencatatkan pengungkapan terbesar adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

Komjen Wahyu Widada menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, serta masyarakat dalam memberantas TPPO. “Tidak ada masalah di negeri ini yang bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Kolaborasi adalah kunci untuk memberantas kejahatan ini secara tuntas,” ujarnya.

Keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus TPPO ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, terutama dalam upaya mewujudkan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir. Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengingatkan pentingnya memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial dan martabat manusia. “Pemberantasan perdagangan orang adalah salah satu prioritas kami,” ujar Presiden Prabowo.

Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., juga memberikan arahan tegas kepada jajarannya. “Maksimalkan penangkapan pelaku dan prioritaskan penyelamatan korban. TPPO adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak harkat dan martabat manusia,” ujar Jenderal Listyo.

Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait TPPO agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat. “Indonesia harus bebas dari perdagangan manusia. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan hal ini demi generasi yang lebih baik,” tambah Komjen Wahyu.

Dengan komitmen kuat dari Polri dan dukungan berbagai pihak, Indonesia semakin dekat pada cita-cita besar untuk menjadi negara bebas dari perdagangan manusia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.